PERAN DAN FUNGSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMF) adalah unit penunjang Fakultas bertanggungjawab kepada Dekan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Institusi Fakultas.
Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas. GJMF bertugas:
- Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat fakultas
- Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik
- Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas
- Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditas prodi dilingkungan fakultas
- Melakukan koordinasi dengan LP3M dan UJMP (Unit Jaminan Mutu Program Studi)
SUSUNAN TUGAS POKOK GUGUS JAMINAN MUTU (GJM) FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS MULAWARMAN
Untuk melaksanakan jaminan mutu akademik di Fakultas Universitas Mulawarman, maka dibentuk struktur organisasi Gugus Jaminan Mutu ; Adapun tupoksi struktur organisasi adalah sebagai berikut :
1. Ketua
- Melaksanakan koordinasi dengan LP3M
- Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh staf GJM-fakultas
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas GJM fakultas dan melaporkannya kepada Dekan.
- Membantu Ketua GJM fakultas dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan berikut anggarannya
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan GJM fakultas.
- Bertanggungjawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan
- Menyusun konse pelaporan pelaksanaan tugas setiap semester
- Bertanggungjawab kepada Ketua GJM fakultas
2. Sekretaris
- Membantu Ketua GJM fakultas dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan berikut anggarannya
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan GJM fakultas.
- Bertanggungjawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan
- Menyusun konse pelaporan pelaksanaan tugas setiap semester
- Bertanggungjawab kepada Ketua GJM fakultas
3. Anggota:
- Membantu pelaksanaan tugas GJM Fakultas