Tugas Pokok dan Fungsi P2MF dan UJM

FKM UNMUL / Tugas Pokok dan Fungsi P2MF dan UJM

Tugas Pokok dan Fungsi P2MF dan UJM
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman

Tugas Pokok P2MF
Mendukung Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas.

Fungsi P2MF

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu UNMUL;
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNMUL;
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNMUL;
  4. Melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan fakultas;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat fakultas; dan
  7. Melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.

Rincian Tugas P2MF

Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LPMPP Universitas. P2MF bertugas:

  1. Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada sivitas akademik tingkat fakultas;
  2. Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik;
  4. Melaksanakan monitoring terhadap tindaklanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas;
  5. Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi di lingkungan fakultas; dan melakukan koordinasi dengan LPMPP dan UJM.

Rincian Tugas Unit Jaminan Mutu Prodi (UJM)

Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LPMPP Universitas dan P2MF. UJM bertugas:

  1. Menyusun standar penjaminan mutu internal prodi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di masing-masing prodi;
  2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat prodi;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di bidang akademik di tingkat prodi; dan melakukan koordinasi dengan P2MF.