Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1439H

Berdasarkan surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi nomor 336 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan Jam Kerja Pegawai Negri Sipil pada Bulan Ramadhan 1439H/ tahun 2018 sebagai berikut:

Hari Senin - Kamis  : 08.00 WITA - 15.00 WITA 
Hari Jumat   : 08.00 WITA - 15.30 WITA

Apel rutin setiap senin ditiadakan selam bulan ramdhan. untuk pemberlakuan absensi sidik jari diganti dengan absensi manual dengan jumlah jam kerja 32.50 jam/minggu