Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1439H
- old data
- 2013-06-16
- Pengumuman
- fkm
Berdasarkan surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi nomor 336 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan Jam Kerja Pegawai Negri Sipil pada Bulan Ramadhan 1439H/ tahun 2018 sebagai berikut:
Hari Senin - Kamis | : 08.00 WITA - 15.00 WITA |
Hari Jumat | : 08.00 WITA - 15.30 WITA |
Apel rutin setiap senin ditiadakan selam bulan ramdhan. untuk pemberlakuan absensi sidik jari diganti dengan absensi manual dengan jumlah jam kerja 32.50 jam/minggu