Banding Nilai

FKM UNMUL / Banding Nilai

PROSEDUR BANDING NILAI FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNMUL

Banding nilai adalah hak mahasiswa untuk mengajukan keberatan atau meminta peninjauan kembali atas nilai yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah jika mahasiswa merasa nilai yang diberikan tidak adil atau tidak sesuai dengan performa mereka.  Mahasiswa dapat mengajukan banding nilai jika terdapat bukti kuat adanya kesalahan dalam perhitungan atau pencatatan nilai, terdapat kesalahan konsep penilaian yang tidak sesuai RPS, atau terjadi diskriminasi yang tidak terkait dengan performa akademik mahasiswa dalam proses pemberian nilai.

Pengajuan banding nilai dapat dilakukan dengan mengikuti alur dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat UNMUL sebagai berikut:

  1. 1. Mahasiswa mengajukan peninjauan ulang hasil penilaian kepada dosen pengampu MK dengan mengumpulkan formulir permohonan penjauan ulang. Penilaian ulang bukanlah permintaan untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi.
  2. 2. Dosen pengampu akan meninjau ulang seluruh dokumen ujian/penilaian mahasiswa. Jika terdapat perubahan nilai, maka yang nilai yang diinput ke sistem AIS adalah nilai yang baru. Dosen pengampu akan membuat berita acara untuk diberikan kepada koordinator prodi dan bagian akademik untuk memperbarui nilai mahasiswa. Jika tidak terjadi perubahan nilai, dosen pengampu tetap memberikan BA kepada koordinator prodi.
  3. 3. Jika mahasiswa tetap tidak puas, maka mahasiswa mengirimkan formulir permohonan banding nilai serta lampiran-lampiran yang diperlukan kepada Koordinator Program Studi.
  4. 4. Koordinator Prodi menunjuk Komite Adhoc untuk mencari fakta secara adil dan menentukan apakah nilai yang diajukan harus diubah.
  5. 5. Komite Ad hoc melakukan pencarian fakta dan menentukan apakah ada perubahan nilai atau tidak. Jika harus diubah, maka komite Ad hoc menetapkan nilai baru dan mengajukannya kepada Koordinator Prodi.
  6. 6. Komite Ad hoc melaporkan hasil temuannya keapda semua pihak terkait.
  7. 7. Koordinator Prodi menugaskan bagian Akademik untuk mengubah nilai menjadi nilai yang direkomendasikan di AIS jika direkomendasikan oleh Komite Ad hoc untuk merubah nilai.

Dokumen dan Formulir Banding Nilai:

  1. 1. Pedoman Banding Nilai
  2. 2. Formulir permohonan peninjauan ulang
  3. 3. Formulir permohonan banding nilai
  4. 4. Formulir keputusan Komite Ad Hoc